Sunday, 26 April 2009

INFO PENDIDIKAN SERTIFIKASI GURU

Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan meliputi hal-hal sebagai berikut.

1. Guru peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu pada Panduan Penyusunan Perangkat Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

2. Dokumen portofolio yang telah disusun, diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diteruskan kepada LPTK Induk untuk dinilai oleh asesor di rayon tersebut.

3. Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi, bila mencapai skor minimal kelulusan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.

4. Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi yang belum mencapai skor minimal

kelulusan, Rayon LPTK akan merekomendasikan kepada peserta dengan alternatif sebagai berikut.

a. Melakukan kegiatan untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio.

b. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang

diakhiri dengan ujian.

c. Materi DPG mencakup 4 (empat) kompetensi yakni kepribadian, pedagogik,

profesional dan sosial.

5. Pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK peneyelenggara dengan memperhatikan skor hasil

penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.

a. Peserta DPG yang lulus ujian, akan memperoleh sertifikat pendidik.

b. Peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali,

dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

6. Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu

mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi

Guru (KSG).

Persyaratan

Mengacu pada Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, persyaratan utama peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu, peserta sertifikasi tiap tahun dibatasi oleh kuota dan jumlah guru yang memenuhi persyaratan kualifikasi akademik lebih besar daripada kuota, maka dinas pendidikan provinsi atau dinas kabupaten/kota dalam menetapkan peserta sertifikasi juga mempertimbangkan kriteria: (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.

2 comments:

PHYSICS-search said...

yo, apik mas
teruskan perjuanganmu

BENG BENG said...

maksih, blm sempat update